Kota Cirebon – Sepeninggal Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat yang meninggal dunia karena sakit, kedudukan Sultan Kasepuhan Cirebon menjadi rebutan. Sampai saat ini, polemik kedudukan masih menjadi sorotan publik dengan adanya tiga sosok yang mengukuhkan sebagai Sultan Kasepuhan Cirebon.
Salah satu yang telah menyatakan diri sebagai sultan kasepuhan adalah Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali kemudian menggugat Sultan Sepuh XV Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Menanggapi digugatnya Sultan Sepuh XV Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin, Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Prabu Diaz bereaksi bahwa Sultan Sepuh XV, digugat oleh Sultan Sepuh Aloeda II R. Rahardjo Djali karena dianggap merusak, merubah, dan membiarkan Keraton Kasepuhan dalam keadaan kotor tak terawat. Sementara, Keraton Kasepuhan Cirebon telah ditetapkan menjadi cagar budaya.
Panglima Tinggi Laskar Macan Ali Prabu Diaz mengatakan, hal itu merupakan hal yang wajar karena setelah jumenengan atau penobatan Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin terjadi kisruh perebutan tahta di Keraton Kasepuhan.
“Setelah PRA Luqman Zulkaedin dilantik terjadi konflik, yang dilakukan oleh keluarga di dalam keraton. Kalau diangap tidak bisa merawat keraton kita tidak bisa menilai, karena dilantiknya saja baru sekitar 1 tahun lebih, lalu bagaimana mau merawat keraton,” ungkapnya. Jumat (18/03/2022).
Prabu Diaz menjelaskan, kondisi Keraton Kasepuhan saat ini sudah jauh lebih baik, karena disamping terjadi konflik keraton terlihat terawat dengan baik.
“Kalau menurut saya, sudah bagus. Dengan konflik yang ada keraton masih terlihat rapih, bersih, dan terawat,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta, pihak Rahardjo Djali untuk menunjukkan bukti kuat dimana letak tindakan melawan hukumnya.
“Jadi harus bisa dibuktikan kalau Sultan Sepuh XV tidak mampu merawat keraton, kriterianya dari apa,” ungkapnya.(JS).
Komentar