Penyidik Polres Cirebon Kota Diduga Lakukan Kriminalisasi, Melanggar KUHAP Hingga Pemerasan

Hukum94 Dilihat

Kota Cirebon – Teddy Hartanto, S.H., M.H dan Rekan selaku kuasa hukum Sriwati (52) yang diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang. Melaporkan kasus dugaan kriminalisasi ke Kadiv Propam Polri.

Teddy Hartanto mengatakan pihak penyidik Polres Cirebon Kota Diduga telah melakukan kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan penggelapan terhadap Sriwati.

Hal tersebut disampaikan Tedy Hartanto saat jumpa pers di salah satu tempat di kawasan Jl. Kartini, Kota Cirebon, Selasa (8/3/22).

Teddy menyampaikan, kliennya Sriwati terjerat kasus tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang, dan dilakukan pengerebekan yang diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor PT Akarinka Utama Sejahtera (AUS), JI. Tambas I, No. 321 A, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kab, Cirebon.

“Jadi klien kami diduga melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan CPMI dari Indonesia ke Singapura melalui PT Akarnka Utama Sejahtera, yang direkrut bulan April 2021 dan akan diberangkatkan 1 November 2021,” katanya.

Dikatakan lebih lanjut, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota dan bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon serta telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Oktober 2021 (Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/190/X/2021/Reskrim) sampai dengan tanggal 24 Februari 2022, kemudian pada tanggal 24 Februari 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Bahwa terhadap klien kami telah terjadi Kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum penidik Polres Cirebon Kota. Oleh karena itu, mohon kiranya untuk mendapatkan Perlindungan Hukum dan Keadilan,” Ungkapnya.

Menurut Tedy, menurut surat DIRJEN PJTKI dan PERLUASAN KESEMPATAN KERJA nomor : 3/4961/PK.02.00/11/2020, tanggal 25 Februari 2020, bahwa PT AUS, dilarang melakukan pelayanan kegiatan penempatan PMI.

Bahwa, lanjutnya, PT AUS telah tutup sejak bulan 25 Februari 2020 karena tidak bisa memberikan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000,00 sesuai peraturan Pemerintah. Tetapi semua BAP yang dilakukan oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, baik saksi maupun tersangka (klien kami) diarahkan/ditekan bahwa ke PT AUS yang telah tutup menjadi PT yang akan memberangkatkan CPMI.

“Karena klien kami ditekan, sehingga klien kami diminta untuk mengakui, bahwa klien kami memberangkatkan CPMI atas Perseorangan,” tuturnya.

Tedy menjelaskan sebelum PT AUS mau tutup, Sriwati berusaha untuk mencari PT lain, dan dipercaya dan diangkat sebagai Kepala Cabang oleh PT Eko Risti Berkarya RIS, di Jl. AR. Saleh VI No. 18, RT 001, RW 002, Kelurahan Bogo, Kab Nganjuk, dengan dokumen-dokumen yang telah dimiliki oleh Sriwati dan dokumen-dokumen tersebut telah disampaikan atau diberikan kepada penyidik Polres Cirebon Kota pada saat dilakukan penangkapan dan penggrebekan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Surat Kuasa, lanjut Tedy dari PT Eko Risti Berkarya tertanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Siti Mudawamah ITI MUDAWAMAH selaku Direktur Utama PT EKO Risti Berkarya memberi kuasa penuh kepada Sriwati untuk mengurus segala kegiatan Proses Penyelenggaraan Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar Negeri yang dilakukan oleh kantor cabang yang beralamat di Jl. Sambas I No. 321 A, RT 001, RW 001, Desa Adi Dharma, Kec. Gunung Jati, Kab. Cirebon.

“Bahwa klien kami belum ada rencana merekrut CPMI apalagi mengirim CPMI, karena masih Pademi Covid dan Singapura menerapkan PPKM secara ketat. Antara klien kami dengan CPMI belum ada perjanjian apapun, karena kebaikan klien kami, para CPMI diberi bekal dengan memberi pelatihan-pelatihan tanpa dipungut biaya dan diperlakukan secara manusiawi, dan mereka belum dibelikan tiket,” ujarnya

Atas kinerja penyidik Polres Cirebon Kota ada dugaan pelanggaran KUHAP dan dugaan Pencurian dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh oknum Polres Cirebon Kota.

Dalam penggeledahan tersebut tanpa dibekali surat perintah penggeledahan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (2) KUHAP) dan tidak ada berita acara penggledahan (sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (5) KUHAP).

“Penyidik Polres Cirebon Kota dengan semena-mena mengambil hampir semua barang yang dilihat dan dokumen-dokumen yang cukup banyak bisa dilihat pada saat gelar di Polda Jawa barat,” lanjutnya

Walaupun sebagian barang-barang, kata Tedy yang diambil telah dikembalikan pada tanggal 25 Februari 2022, tetapi barang seperti komputer yang diambil ternyata masih digunakan oleh penyidik Polres Cirebon Kota, pada saat mau diserahkan, seharusnya barang sitaan tidak bisa digunakan. Bahwa ada sebagian barang yang belum dikembalikan.

“Barang yang belum dikembalikan logam mulia seberat 5 gram, ATM BCA, Kartu Kredit BNI, kunci rumah babakan, uang yang berada di ATM telah diambil senilai Rp10 juta, dan kartu kredit sudah dipakai diduga oleh penyidik,” katanya

Selain itu, mobil Avanza dengan nomor Pol. F 1406 DM merupakan milik mantan suami Sriwati diambil dan dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota pada tanggal 5 November 2021.

“Mobil tersebut dipakai sepanjang
“Mobil tersebut dipakai sepanjang hari oleh Penyidik Polres Cirebon Kota meskipun klien kami telah melarang karena milik mantan suami dan mau dipakai anaknya untuk mencari uang. Mobil tersebut setiap hari dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, bahkan sampai ke Indramayu,” tandasnya

Akhirnya mobil tersebut diambil oleh Pihak Leasing pada tanggal 31 Desember 2021 di halaman Polres Cirebon Kota.

“Karena keluarga Sriwati tidak bisa membayar angsuran karena mobil dipakai oleh Penyidik Polres Cirebon Kota, sehingga keluarga klien kami, tidak bisa lagi untuk mencari penghasilan,” paparnya

Bahwa selama proses penyidikan, masih kata dia, kliennya mengaku bingung karena tidak boleh menghubungi anak-anaknya, sehingga pada awal pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara dan dihadapi sendiri.

Kemudian, sambungnya, beberapa saat klien kami minta didampingi pengacara yang gratis dan beberapa hari kemudian kliennya dipertemukan dengan pengacara bernama Elmanto yang ditunjuk oleh Ipda Dwi Setyo Yuli Astuti.

“Meskipun telah ditunjuk pengacara untuk mendamping, ternyata klien kami selama diperiksa tidak didampingi oleh Pengacara, meskipun di dalam BAP klien kami tertulis nama Elmanto sebagai pengacaranya,” ungkapnya. (JS).

Komentar