XTC dan GBR Ikuti Deklarasi Pembubaran Geng Motor Wilayah Hukum Polsek Lemahwungkuk

Hukum, Kilas Cirebon233 Dilihat

Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota terus melaksanakan Deklarasi pembubaran Geng Motor melalui seluruh Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Seperti yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Lemahwungkuk Kota Cirebon. Dua kelompok geng motor yaitu XTC dan GBR mengikuti Deklarasi pembubaran Geng Motor di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, yang berlangsung di Mapolsek setempat, Jumat (3/6/2022).

Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU Wawan Hermawan mengatakan, kegiatan tersebut serentak digelar di jajaran polisi Cirebon kota, tentunya ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar.

Nama kelompok motor XTC dan GBR selalu disebut dengan geng motor. Penilaian negatif sering diarahkan ke dua kelompok motor tersebut.

Dua kelompok ini pun akhirnya mendeklarasikan diri untuk mengubah pandangan negatif di masyarakat.

Kapolsek Lemahwungkuk, IPTU. Wawan Hernawan mengatakan, kegiatan tersebut serentak digelar di jajaran Polres Cirebon kota. Deklarasi ini dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Cirebon Kota, AKBP, M. Fahri Siregar.

“Deklarasi pembubaran geng motor dilakukan agar mereka tahu langkah-langkah yang kita ambil untuk lebih mengedepankan kegiatan yang lebih positif,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, diharapkan dengan kegiatan tersebut mereka bisa merubah prilaku dan lebih bertanggung jawab dengan lingkungan sekitarnya.

“Namun, jika masih mengganggu kondusivitas terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau jika ada geng motor yang belum bubar, maka segeralah membubarkan diri”, ungkapnya.(JS).