Diduga Diberhentikan Sepihak, Karyawan Perusahaan Ekspedisi Minta Perlindungan Hukum

Hukum, Kilas Cirebon151 Dilihat

Kota Cirebon – Beni Suhendar Ritongan karyawan salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Cirebon meminta perlindungan hukum ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adv Qorib SH MH CIL C.Me.

Qorib Magelung Sakti selaku kuasa hukum Beni Suhendar Ritongan, mengatakan, bahwa kliennya telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

“Kami meminta perusahaan ekspedisi PT SKE untuk bertanggung jawab atas pemutusan kontra kerja secara sepihak terhadap klien kami,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Qorib, menjelaskan awalnya Beni Suhendar Ritongan kliennya bekerja sebagai driver di perusahaan tersebut.

“Klien kami mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 129 pada pukul 05.00 WIB dari arah Jakarta menuju Cirebon menabrak sebuah mobil yang sedang berhenti di bahu jalan yang menewaskan satu kenek bernama Dedi Ari Saputra,” ungkapnya.

Qorib mengatakan akibat kejadian tersebut Suhendar di PHK oleh perusahaannya.

Sebelumnya, Suhendar tidak diberikan surat kontrak kerja. Namun, langsung diberikan SP3 yang berlaku selama 6 bulan.”

“Baru memasuki 2 Minggu, Suhendar kembali dipanggil pihak HRD yang langsung memutus kontrak kerja secara sepihak.”

“Harusnya ada SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini langsung SP 3, awalnya berlaku 6 bulan.”

Baru jalan 2 Minggu berubah lagi dengan alasan hasil rapat manajemen perusahan yang mengharuskan Suhendar di berhentikan secara permanen, tanpa mendapatkan pesangon,” ungkapnya.

Akibat perlakuan tidak adil terhadap Suhendar, Qorib menuturkan, klien bersama dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Cirebon agar Suhendar mendapat keadilan.

“Kami sudah melaporkan perusahaan klien kami ke Disnaker Kota Cirebon untuk memprosesnya.”

Kami akan menuntut pihak perusahaan karena sudah merugikan klien kami. Karena, sekarang klien kami tidak bekerja dan nasibnya juga tidak jelas sampai saat ini masih menunggu kepastian karena perusahaan tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Qorib juga meminta pihak perusahan melakukan klarifikasi atas pemberhentian secara sepihak dan memberikan pesangon kepada Suhendar sesuai dengan peraturan yang ada.

Kami meminta PT SKE menaati hukum yang ada di negeri ini dan bertanggungjawab terhadap klien kami dengan memberikan pesangon sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya. (JS).