Empat Pelaku Pengeroyokan Berhasil di Bekuk Satreskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota

Kilas Cirebon117 Dilihat

Kota Cirebon – Jajaran Satuan Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota berhasil membekuk empat pelaku pengeroyokan yang terjadi depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan,SH menjelaskan kronologis pelaku atas nama ABT datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam.

Kapolsek mengatakan atas teguran tersebut pelaku tidak terima ditegur korban dan pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian.

“Pelaku bersama teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan
sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.” ungkap Kapolsek didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH dalam prescom, Kamis (28/7)

Wawan menambahkan akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam, sementara dua temannya S dan AJ mengalami luka lebam.

“Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut,” ungkapnya

Setelah dilakukan penelusuran yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah AR. Dua pelaku ABT, de,
AP, OIM dan HJ berhasil diamankan.

“Pada hari Senin (25 /7) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses Lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” ungkap Kapolsek

Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara.(JS).