Kasus Korban Dugaan kekerasan, Hj Rodiyah Berharap Tersangka Segera Diamankan

Hukum, Kilas Cirebon102 Dilihat

Kota Cirebon – Korban kasus dugaan kekerasaan yang terjadi di Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon berharap pelaku segera ditahan usai keluarnya surat penetapan tersangka oleh Polresta Cirebon.

Hal tersebut ungkapkan Hj Rodiyah selaku pelapor atau korban usai menerima salinan surat penetapan tersangka, pada hari Jumat sore (15/7) di Mapolresta Cirebon.

Rodiyah, menjelaskan awal mula pelaporan yang dilakukan pihaknya terjadi karena adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka S kepada dirinya dan salah seorang kerabatnya pada Bulan Juni Tahun 2021 lalu.

Diceritakannya, saat kejadian, pelapor bersama korban dan kerabat lainnya hendak ziarah makam leluhur yang berada di wilayah Desa Panguragan Kulon. Namun saat rombongan memasuki area pemakaman, tersangka menghadang disertai pembicaraan bernada tinggi.

Mendapati tindakan demikian, akhirnya pelapor bersama rombongan memilih untuk mencari jalur lain ke komplek area pemakaman.

“Akhirnya kita cari jalan lain karena memang di komplek makam tersebut banyak leluhur kita dimakamkan. Jadi, kita tetap ingin berziarah,” ungkap Rodiyah.

Bukannya berakhir, Hj Rodiyah menuturkan, tersangka terus melarang rombongan masuk dan akhirnya terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan. Mendapati adanya anggota keluarga yang terluka, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.

“Tetap dia (tersangka) mengejar rombongan kami. Setelah kejadian itu kita lapor ke kepolisian,”ungkapnya.

Pasca dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka oleh Polresta Cirebon, Hj Rodiyah berharap tersangka segera diamankan. Tak lupa, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Polresta Cirebon yang telah menindaklanjuti laporannya.

“Kita berharap tersangka ini cepat ditangkap karena sudah ada surat dari Polresta Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, H Sujana salah seorang tokoh masyarakat meminta untuk permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Sebagai warga sekitar, Sujana menyebut komplek makam yang disebut merupakan makam Nyi Mas Gandasari banyak dikunjungi masyarakat yang hendak berziarah.

“Banyak aturan yang dibuat sendiri oleh tersangka ini dan justru cenderung premanisme. Rombongan ziarah yang bukan bawaan dia itu terkadang tidak diperbolehkan masuk. Padahal, komplek makam itu terbuka untuk siapa saja,” katanya.

Menurutnya, sudah ada beberapa kejadian yang menjurus kekerasan dilakukan oleh tersangka ini. Namun, Sujana sebut kejadian lainnya tidak dilaporkan.

“Kami sebagai tokoh masyarakat tentu tidak ingin adanya gesekan-gesekan. Kita khawatir kalau pelaku ini tidak diamankan, justru akan terjadi gesekan di masyarakat,”pungkasnya. (JS).

Komentar