Kuasa Hukum Beni : Kami Menemukan Banyak Sekali Ketidaksesuaian Yang Dilakukan Oleh Pihak PT. SKE

Kilas Cirebon90 Dilihat

Kota Cirebon – Jalur pertemuan Tripartit perselisihan mantan karyawan, Beni Suhendar Ritonga dengan PT. SKE dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Kamis (21/7/22).

Menurut keterangan kuasa hukum Beni Suhendar Ritonga, Reno Sukriano menjelaskan bahwa pada pertemuan Tripartit yang dilakukan hari ini, pihaknya menemukan banyak sekali ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Reno menjelaskan yang mereka (perusahaan) lakukan adalah penindasan dan jauh dari aturan yang ada serta dalam proses kerja diduga menyimpang dari perundang undangan.

“Sebagai contoh, perusahaan tidak punya SOP yang jelas bahkan mengenai jam lembur mereka tidak sesuai dengan aturannya,” ungkapnya

Reno mengatakan untuk kompensasi yang diberikan ketika lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada dan jam lembur selama 4 jam bagaimana.

“Selama ini hanya di berikan Rp65 ribu untuk pulang pergi dari Jakarta Ke Cirebon,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut, kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika memang PT. SKE tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan.

“Kalau memang bisa memohon untuk PPIH, kalau memang bisa dilakukan ya kalau bisa PT. SKE bisa di bekukan,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Cabang PT. SKE Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi dan sampai saat ini kita masih melakukan perhitungan. (JS).

Komentar