Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Hukum110 Dilihat

Kota Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon kota mengamankan KD (50) warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. KD (50) mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan tabung gas elpiji 12 kg.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Belakang rumah menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

“Dari bulan Januari-Agustus 2022. Beraksi seorang diri dengan bantuan informasi dari sosial media,” ungkap Kapolres dihadapan awak media dalam prescon di mako polres Cirebon kota,
Jumat (23/9/2022).

Kapolres mengatakan bahwa modus operandi pelaku dengan memindahkan 4,5 gas elpiji 3 kg ke dalam gas elpiji 12 kg. Dalam sebulan pelaku bisa menjual tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung. Selama 8 bulan pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 15. Juta.

“Modal Rp 85.500. Kemudian dijual ke masyarakat sekitar dengan harga sebesar Rp 215.000. Dengan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan saat pengrebekan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan 31 tabung gas. Terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota,” ungkapnya

Kapolres menambahkan tersangka akan terancam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar rupiah. (JS).

Komentar