Kota Cirebon – Perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Fajar Umbara yang dilakukan terhadap istrinya sendiri seorang artis Yuyun Sukmawati kembali di gelar, Rabu (21/9/2022).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota Cirebon itu dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban yaitu Yuyun Sukmawati dengan jumlah saksi tiga orang saksi.
Dalam sidang tersebut, pihak Yuyun menghadirkan Ketua RW 07 Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Wawan S. Wawan dianggap mengetahui saat peristiwa KDRT yang dilakukan oleh Fajar di kediaman orang tua Yuyun di Jalan Kapten Damsur, Kota Cirebon, pada Agustus 2020 silam.
Kuasa Hukum Yuyun Sukawati, Lissa V mengatakan, saat peristiwa KDRT tersebut, Wawan selaku Ketua RW dipanggil ke kediaman orang tua Yuyun.
“Agendanya saat ini keterangan saksi dari pihak korban. Kita hadirkan Pak RW yang tahu saat kejadian tersebut,” ujar Lissa.
Kemudian, agenda berikutnya adalah pemanggilan saksi korban, dokter di RS Pelabuhan yang melakukan visum terhadap Yuyun usai mendapatkan kekerasan dari Fajar.
“Dokter yang melakukan visum terhadap Mba Yuyun yang selanjutnya akan dipanggil sebagai saksi, rencananya Minggu depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Yuyun Sukawati mengharapkan untuk mendapatkan keadilan dari persidangan tersebut.
Yuyun berharap minta seadil-adilnya kepada hakim, bahwa prilaku fajar dalam persidangan masih seperti dulu saat melakukan persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Ya dalam persidangan di cirebon juga sering ditegur oleh hakim, dan bisa dilihat ya setiap kesempatan dia ngomong ya slalu di stop,” ungkap Yuyun
Majelis hakim juga kan mungkin bisa menilai. Perilaku Fajar saat di persidangan KDRT yang menimpa saya ini sama dengan perilaku waktu di persidangan KDRT yang menimpa anak saya waktu di PN Tangerang. Dia selalu nyerocos, makanya sering ditegur hakim, bahkan di persidangan perdana saya Minggu lalu, hakim sampai berkali-kali ketok palu untuk menghentikan Fajar ngomong,” ungkapnya.(JS).