Kota Cirebon – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk 2 tersangka berinisial DD dan IA terduga pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersangka saat ingin mengedarkan di SPBU Tengantani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat penangkapan satnarkoba menyita 3 paket ganja seberat 23 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan kontrakan tersangka berhasil menyita ganja seberat 1 kg.
“Para tersangka menyimpan ganja di rumah dan kontrakan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Kapolres menjelaskan dari pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari rekannya yang berasal dari Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang. Perkenalan tersangka berawal dari komunitas motor tua. Waktu itu tersangka mendapat tawaran untuk mengedarkan ganja.
“Tersangka langsung menerima tawaran dari rekannya. Kemudian ganja langsung dikirim melalui ekspedisi,” ungkap Kapolres
Kapolres menambahkan anggota Satnarkoba Polres cirebon kota berhasil menyita sisa ganja seberat 1 kg yang belum diedarkan oleh pelaku dan pelaku mendapat kiriman ganja yang didapat seberat 6 kg. Kemudian diedarkan ke wilayah 3 Cirebon seberat 5 kg.
“Dari pengakuannya ke wilayah 3 Cirebon dan sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” ungkap kapolres.
Dari tangan tersangka, berhasil menyita ganja seberat 1 kg, timbangan digital dan handpone. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami tak segan meringkus pengedar, pengguna dan pengguna narkotika. Karena narkotika dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ungkapnya.(JS).