Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Mucikari di Pilang Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon

Hukum105 Dilihat

Kota Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap muncikari

yang menjalankan prostitusi anak di sebuah kos-kosan di Pilang, Kecamatan Kedawung.

Kapolres Cirebon Kota AKBP. Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di Pilang, Kecamatan Kedawung, terungkap berkat laporan dari masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa tempat yang sering ada transaksi diduga prostitusi melibatkan anak,” ungkap Kapolres, Senin, 3 Oktober 2022.

Kapolres menjelaskan, muncikari JT (50) memungut uang sekitar Rp200 ribu dari setiap transaksi. Sedangkan tarifnya sekitar Rp300 sampai dengan Rp800 ribu.

“Jadi kalau korban sepakat tarif Rp500 ribu, itu yang Rp200 ribu untuk muncikarinya,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Sisera Apriani Panjaitan.

Kapolres menambahkan, saat digerebek, tersangka diamankan bersama 2 orang korban berinisial T dan D yang berusia 15 tahun.

Dari interogasi terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya dan sudah menjalankan bisnis prostitusi anak sekitar 2 bulan belakangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu, HP, kartu kunci kamar yang disewa pelaku untuk tempat prostusi.

Atas perbuatannya, muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(JS).

Komentar