Kota Cirebon – Seorang pemuda berinisial DP (22), yang berstatus sebagai pedagang beras harus berurusan dengan polisi. DP (22), belajar membuat uang palsu dan mengedarkannya di wilayah Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, DP ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota saat bertransaksi membeli barang senilai Rp3 juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi mencurigai uang tersebut adalah palsu.
“Pelaku DP ini membeli barang satu set Vape merk Hexom senilai Rp3juta, pada tanggal (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan No. 08 Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Selasa (14/2/23).
Ariek menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan uang yang di duga palsu senilai Rp26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp100 ribu, dari tangan pelaku.
“Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260 lembar. Senilai Rp26.000.000, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota,” Ucapnya.
Pengakuan pelaku yang keseharianya sebagai pedang beras, keinginan membuat uang palsu, setelah iseng melihat cara pembuatannya di youtube.
Dengan mengunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY. Serta satu rim kertas HVS ukuran A4 merk KIKY. Pelaku kemudian mengaplikasikannya, setelah hasilnya meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang palsu tersebut.
“Awalnya iseng lihat cara pembuatan uang palsu di youtube, dan langsung di peraktekan cara pembuatannya. Setalah jadi, pelaku mencoba mengedarkannya sendiri dengan membeli barang satu set Vape merk Hexom,” ujarnya
Pelaku membuat uang yang diduga palsu tersebut di rumahnya di Blok Gempol RT 004 RW. 001 Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 milar. (Yd).