Advokat Razman Arif Nasution Kalah Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon

Hukum180 Dilihat

Kota Cirebon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menolak praperadilan yang dimohonkan Razman Arif Nasution sebagai advokat Irfan Efendi terhadap Hj Fifi Sofiyah.

Penolakan praperadilan tersebut disampaikan dalam sidang terkait kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (26/6/23).

“Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh Ifan Effendi terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini,” ungkap Yudi Alamsyah SH selaku kuasa hukum Hj Fifi Sofiyah,

“Alhamdulillah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah memutus bahwa praperadilan dari Ifan Effendi melalui pengacaranya ditolak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, Yudi menjelaskan, hal tersebut menguatkan status Ifan Effendi sebagai tersangka.

Terkait penolakan praperadilan Ifan Effendi yang dilayangkan oleh pengacaranya ini telah memperkuat bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ifan Effendi terkait pasal 55 dan 56 nya bahwa yang bersangkutan diperkuat sebagai status tersangkanya,” jelasnya.

Yudi meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut.

Selanjutnya kami meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menindaklanjuti atas putusan praperadilan ini untuk segera menangkap Ifan Effendi sebagai tersangka dan segera di sidangkan,” ucapnya.

Menurut Yudi, dalam kasus tersebut terdapat 3 orang tersangka yang terlibat.

“Ada tiga tersangka di kasus ini yakni yang pertama itu Puguh Purwando sebagai pelaku utama, yang kedua Ifan Efendi dan yang ketiga Dudung,” ungkapnya.

Sementara itu, Hj Fifi Sofiyah mengaku senang dan bahagia setelah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

“Saya mengapresiasi sekali dengan kinerja penydik Polres Cirebon kota yang sudah sangat lama bekerja sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini,” ucapnya

Bunda Fifi berharap Ifan Effendi agar segera ditangkap dan diproses hukum selanjutnya.

“Saya berharap Polres Cirebon Kota untuk segara menindaklanjuti dan memproses Ifan Effendi secara hukum pidananya dan cepat ditahan,” tutupnya.(JS).