AKP SW Tersangka Kasus Penipuan Perekrutan Polisi Jalani Sidang Kode Etik Dan Dimutasi

Headline, Hukum145 Dilihat

Kota Cirebon – Mantan Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota, AKP SW, sedang menjalani sidang kode etik dan telah dimutasi dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon ke pama dalam rangka pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mako Polres Cirebon Kota saat konferensi pers, Senin (19/6/23).

“Yang bersangkutan ini masih polisi aktif saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik,” ungkap Ibrahim Tompo

IbrahimTompo mengatakan bekas Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, pada 2021 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan polisi.

Dengan ditetapkannya AKP SW sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung dimutasikan dari jabatan sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Polda Jabar.

“SW sudah dimutasi Pama Polda dalam rangka pemeriksaan mulai kemarin, dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon,” ungkapnya.

Ibrahim Tompo menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan juga sidang kode etik, nantinya yang bersangkutan juga akan menjalani kasus pidananya atas penipuan perekrutan anggota Polri.

AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menjanjikan kepada korban yang sehari-hari berjualan bubur, dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan bantuan salah satu ASN Mabes Polri berinisial N.

Namun korban diminta untuk menyiapkan uang Rp350 juta, agar bisa anaknya dapat diloloskan, sehingga korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka yang nominalnya mencapai Rp310 juta.

“Kami memastikan kalau ada yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri, itu jelas penipuan dan jangan sampai tergiur. Mengingat saat ini seleksi perekrutan anggota Polri sudah sangat ketat, dan tidak mungkin bisa ditembus,” katanya.

Hingga kini Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AKP SW dan N pensiunan ASN Mabes Polri, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Sentanu mengatakan
saat ini, satu tersangka berinisial N berhasil diamankan, setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

N pun diamankan pada tanggal 17 Juni kemarin di wilayah Jakarta Selatan, dimana diketahui, saat kejadian, N merupakan seorang ASN di bagian SDM Mabes Polri, yang diduga menjadi aktor utama perkara penipuan yang menimpa korban W.

“N ini pensiunan ASN, dan sejak 8 Mei 2023, yang bersangkutan sudah tidak berdinas sebagai ASN.

Penanganan perkara, mulai 2021, September 2022 dilimpahkan ke Polres Cirebon kota, tiga kali tersangka N tidak bisa dipanggil. 28 Februari, setelah naik penyidikan, dua kali dipanggil mangkir, dan akhirnya, N diamankan 17 Juni 2023 di Jakarta Selatan,” jelas Ariek. (JS).