Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota, telah menetapkan oknum anggota polisi dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, di Mako Polres Cirebon Kota. Minggu (18/6/23).
“Terkait kasus rekrutmen anggota Polri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sampai hari ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kapolres menjelaskan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum anggota Polri berpangkat AKP SW, dan ASN yang bekerja di Mabes Polri berinisial N.
“Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu,” ungkapnya
Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW bahwa dengan menyediakan sejumlah uang.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” katanya.
Ariek menjelaskan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW menjabat sebagai Kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada hari ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri ini masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka.
Sementara itu, Kapolres secara tegas mengatakan tidak akan mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota bintara yang dilakukan oleh oknum polisi dan ASN Polri.
“Atensi Kapolri tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon Bintara Polri. Apalagi dengan meminta sejumlah uang,” tutupnya.(JS).
Komentar