Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon Dinilai Janggal

Politik114 Dilihat

Kota Cirebon – Tim Seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu wilayah III Provinsi Jawa Barat mengeluarkan pengumuman 6 nama yang dinayatakan lolos untuk mengikuti tahapan Fit and Propertest akan tetapi hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kota Cirebon dinilai janggal.

Ryan Triadi Saputra, salah satu peserta seleksi yang lolos pada 12 besar, saat tes kesehatan pertama terdapat 4 orang yang hadir terlambat melebihi batas waktu yang ditentukan oleh timsel. Padahal, timsel mengeluarkan aturan untuk para peserta hadir 30 menit sebelum tes kesehatan dan tidak diperbolehkan terlambat.

Justru ini tidak berlaku untuk Diaz dan Adi, lanjut Ryan, Adi datang kurang lebih pada Pukul 08.30, dan Diaz datang pada pukul kurang lebih 13.00. Tentu jam kedatangan mereka jauh dari yang telah ditentukan oleh panitia.

“Ini jelas tidak adil, saya beserta teman yang lainnya datang lebih awal sementara ada 4 orang yang datang terlambat tapi masih diperbolehkan oleh panitia untuk ikut tes,” ungkapnya Selasa (1/8/).

Ryan mengatakan, diduga timsel memberikan perlakuan istimewa kepada Diaz Alaudin, Adi Fuadi yang datang terlambat saat tes kesehatan pertama. Dimana Diaz dan Adi yang jelas terlambat hadir malah justru diloloskan kedalam 6 besar oleh Timsel.

“Harus nya timsel tegas, klo terlambat ya ga bisa ikut tes dong ini mah malah lolos 6 besar. Aturannya kenapa tidak ditegakan, justru malah diloloskan,” katanya.

Masih menurut Ryan, diloloskannya Diaz dan Adi diduga karena afiliasi organisasi tertentu. Dimana Diaz berasal dari salah satu kampus Islam di Cirebon dan Adi merupakan mantan Ketua Organisasi mahasiswa islam Cirebon.

“Jelas ini patut diduga ada unsur kedekatan organisasi, dua dari 5 timsel berasal dari salah satu kampus tersebut dan juga petinggi timsel sendiri dari organisasi mahasiswa itu. Pantas saja sudah terlambat saat tes kesehatan pertama tapi masih tetap diloloskan,” ungkapnya.

Ryan beranggapan, jika pola rekrutmen penyelenggara pemilu masih mengedepankan kepentingan organisasi, maka janga diharapkan akan menghasilkan pemilu yang berintregritas.

Dirinya juga menilai, seleksi yang dilakukan oleh Timsel dianggap tidak profesional karena tidak konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan. Justru hal ini, bertentangan dengan prinsip pemilu itu sendiri, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.(JS).