Dalam Kurun Waktu 1 Bulan Polres Cirebon Kota Berhasil Bekuk 16 Tersangka Pengedar Narkoba

Kilas Cirebon74 Dilihat

Kota Cirebon,- Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintentis serta obat-obatan tanpa izin edar. Jumat (1/3/24).

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menjelaskan Polres Cirebon Kota, telah melakukan beberapa kegiatan penegakan hukum selama kurun waktu 1 bulan terakhir dan telah mengamankan belasan tersangka kasus tindak pidana narkotika dan pelanggaran kesehatan

“Kami sudah mengamankan ada 16 tersangka yang telah kami amankan itu didapatkan dari beberapa TKP baik di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon yang merupakan wilayah hukum dari Polres Cirebon kota. Di sini TKP nya cukup banyak nih ada belasan TKP,” ungkapnya

Rizky menambahkan dari 16 tersangka RS (20), DT (20), terjerat kasus Sinte, DAM (27), AN (25), BS (33), AR (20) RH (23), MD (26), IM (38), RP (19), AL (21), TS (29) dan FF (25), FL (22), MAB (23) ST (42) Sabu. Dengan total barang bukti 19 paket narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 65 Gram. Satu paket tembakau sintetis berat keseluruhan 23 Gram, 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan belasan ribu nyawa masyarakat. Nah apalagi ini menjelang bulan Ramadan pengedarnya masih tetap bermain, mereka tidak lihat bulan Ramadhan bahkan mungkin menjelang Idul Fitri mungkin malah bisa meningkat. Kami akan terus bersiaga melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Ma’ruf Murdiyanto menjelaskan dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis (Gorilla) tersangka menjual dengan cara ditempel di suatu tempat dan Kemudian dikirimkan lokasi maps tersebut kepada pembeli.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Tersangka tertangkap tangan oleh Petugas Sat reserse narkoba saat melakukan transaksi. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(JS)