Kota Cirebon,- Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pemerasan, merampas kemerdekaan seseorang, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon.
Tersangka TP (38) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban SAH (39) yang tidak terima atas tindakan tersebut.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik., M.M, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP melakukan penganiayaan terhadap korban SAH setelah bertemu di jalanan. Tersangka tidak hanya memukul korban dengan tangan kosong dan helm, tetapi juga memaksa korban membicarakan hutang dan melakukan kesepakatan hutang di salah satu tempat di Desa Kertawinangun.
“Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban, serta hasil visum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 333 dan/atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan/atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, 8 tahun, dan 2 tahun 8 bulan secara berturut-turut.(JS)
Komentar