Kota Cirebon– Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH, seorang dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), meminta polisi untuk menyelidiki penyebab tewasnya empat teknisi di dalam ruangan septic tank di CSB Mall Cirebon.
Cecep menyebut bahwa keempat teknisi yang tewas sedang menjalankan tugas sebagai karyawan di CSB Mall Cirebon. Dia mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera menyelidiki insiden tersebut dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam septic tank.
“Manajemen harus dimintai pertanggungjawaban atas kematian empat teknisi tersebut,” katanya pada Rabu (1/5). “Polisi harus segera menangani kasus ini agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.”
Cecep juga mengingatkan tentang Pasal 359 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau kurungan hingga satu tahun bagi siapa pun yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya.
“Pasal tersebut sudah jelas,” tegasnya. “Polisi harus cepat menetapkan tersangka dan tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut.”
Cecep siap mendampingi keluarga korban untuk mengajukan laporan polisi dan mempertanyakan keterlambatan proses penyelidikan.
Kejadian tragis tersebut sebelumnya menewaskan empat teknisi di CSB Mall sekitar pukul 14.00 WIB. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Adam Nurudin, menjelaskan bahwa dua petugas engineer CSB Mall sedang melakukan pemeriksaan rutin di ruang septic tank yang penuh.
Setelah waktu berlalu tanpa respons dari kedua petugas, rekan kerja lainnya mencoba menyelamatkan mereka, tetapi mereka juga terjebak di dalam septic tank.(JS)
Komentar