Pertemuan Prabu Diaz dan Pj Walikota Cirebon, “Yang Tidak Bisa Membuktikan, Harus Menerima Konsekuensi nya”

Kilas Cirebon36 Dilihat

Kota Cirebon – Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz, bertemu dengan Pj Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi, dalam rangka silaturahmi untuk membahas situasi kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak pada tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Prabu Diaz juga mengangkat isu-isu yang sempat viral terkait Keraton Kasepuhan Cirebon.

Prabu Diaz menyampaikan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah untuk meredam kegaduhan yang muncul di masyarakat akibat klaim terkait kepemimpinan di Keraton Kasepuhan. “Kami membahas perlunya pemerintah mencari solusi untuk menghilangkan kegaduhan yang timbul terkait klaim jabatan Sultan Kasepuhan,” ujar Prabu Diaz, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, saat ini berdasarkan tradisi dan hukum adat, Sultan Kasepuhan ke-15 saat ini adalah Pangeran Raja Lukman Zulkaidin, yang merupakan putra Sultan Sepuh ke-14, almarhum Pangeran Raja Arif Natadiningrat. Prabu Diaz menegaskan bahwa secara de facto dan de jure, garis kepemimpinan ini sudah berjalan turun-temurun sejak era Sunan hingga Sultan Sepuh ke-15. Namun, pada masa Sultan Sepuh ke-15, muncul beberapa pihak yang mengklaim gelar Sultan Kasepuhan.

Kegaduhan ini, terutama di media sosial, semakin liar dengan adanya saling tuduh dan fitnah mengenai keabsahan garis keturunan. “Kami mengambil inisiatif untuk membantu pemerintah mencari solusi bersama,” lanjut Prabu Diaz.

Untuk menyelesaikan masalah ini, rencananya akan melibatkan para pakar hukum, Forkopimda, dan para ahli sejarah serta budaya. Mereka juga akan menggali data dari sumber-sumber yang valid, termasuk arsip negara.

“Kita perlu mencari kejelasan, terutama dari data otentik yang sudah ada, untuk memastikan kebenaran terkait Sultan yang sah. Selain aturan adat juga terkait dengan aturan hukum negara, silahkan yang merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, adanya kebohongan publik, data palsu, fitnah serta apapun termasuk UU IT, hinaan dan lain-lain. Melaporkan ke apartemen hukum, untuk di proses. Kami juga sudah koordinasi dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti, fitnah dan kebohongan serta hinaan serta pengiriman opini publik melalui provokasi yang tidak mendasar pada bukti otentik yang jelas, minta di proses secara hukum, ” jelas Prabu Diaz. (Jums)

Komentar