Kota Cirebon,- Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polres Cirebon Kota melalui Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dan obat ilegal selama periode 1-20 November 2024. Sebanyak 16 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar berhasil diamankan, berikut barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba. “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers. Jum’at (23/11/24).
Identitas dan Modus Operasi Tersangka
Para tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 50 tahun, termasuk dua residivis. Modus yang digunakan beragam, seperti menyamarkan paket narkoba dalam bentuk batu semen atau boneka anak-anak, kemudian ditempel di lokasi tertentu dengan koordinat yang dikirim melalui aplikasi peta digital.
“Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dan masyarakat. Namun, kerja keras tim kami berhasil menggagalkan peredaran ini,” ujar AKBP Rano.
Beberapa tersangka yang menonjol antara lain:
1. DS (44) – pengedar sabu.
2. AH (48) – residivis pengedar sabu.
3. SB (21) – pengedar sabu dan tembakau sintetis.
4. CS (16) – pengedar sabu, dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
5. KN (43) – pengedar obat tanpa izin edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Sat Reserse Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa:
Narkotika:
Sabu seberat 171,62 gram (77 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang).
Tembakau sintetis seberat 146 gram (6 paket).
Obat sediaan farmasi tanpa izin edar: 5.314 butir.
Barang lainnya:
16 unit handphone.
2 unit timbangan digital.
Uang tunai hasil penjualan Rp320.000,-.
Lokasi Penangkapan
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai perbuatannya:
1. Narkotika:
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau 5-20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
2. Obat tanpa izin edar:
Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023.
Ancaman hukuman: penjara 5-12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Penyelamatan Ribuan Jiwa
Melalui pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.244 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat ilegal.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tentang penangkapan, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” pungkas AKBP Rano Hadiyanto. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Js)