KOTA CIREBON – Empat orang tahanan melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (22/10/2025). Mereka adalah Jefri Antoni bin M. Rusdiara, Muhammad Fitriyadi alias Debleng bin (Alm) Toto Rumanto, Fajar Aldhi Pari alias Jarwo alias Bowo bin Deni Sentanu, dan Habiburohman alias Jarot bin Kamsari.
Dari keempat tahanan tersebut, tiga berhasil ditangkap kembali, sementara satu orang bernama Fajar Aldhi Pari masih dalam pengejaran tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bersama aparat terkait.
Aksi pelarian itu dilakukan dengan menjebol plafon kamar mandi ruang tahanan. Aksi nekat ini dilakukan sesaat setelah persidangan selesai, ketika mereka menunggu mobil tahanan yang akan membawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon. Kejadian ini sontak membuat panik petugas keamanan, pegawai pengadilan, dan para pengunjung sidang.
Beberapa pegawai PN dan Kejari bahkan terlihat berhamburan keluar gedung untuk membantu mengejar para tahanan yang kabur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jefri Antoni diduga menjadi otak di balik aksi pelarian tersebut.
“Dari keterangan yang kami peroleh, Jefri Antoni —tahanan kasus kekerasan seksual— merupakan otak dari rencana kabur ini. Mereka melarikan diri setelah sidang selesai dan saat menunggu dijemput mobil tahanan,” ungkap Slamet.
Menurut Slamet, tiga tahanan berhasil diamankan kembali tak jauh dari area Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Empat tahanan kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi yang atapnya tidak berjeruji besi. Alhamdulillah, tiga di antaranya berhasil kami tangkap kembali tidak jauh dari PN Kota Cirebon. Satu tahanan lagi bernama Fajar masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Slamet menegaskan, tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang belum tertangkap.
“Kami terus berupaya mencari keberadaan Fajar. Jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.




