Kapolres Cirebon Kota Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Untuk Tidak Melaksanakan Takbir Keliling

Kilas Cirebon49 Dilihat

Kota Cirebon – Menindaklanjuti daripada imbauan dari pemerintah untuk bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat dalam rangka merayakan hari kemenangan hari raya Idul Fitri tahun 2021 dihimbau dan diharapkan untuk tidak melakukan aksi dengan melakukan takbir keliling.

Kapolres Cirebon kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH di sela-sela selesai rapat dengan para PJU menyampaikan larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan takbir dengan cara keliling, Hal ini juga sesuai dengan himbauan dari ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tingkat propinsi yaitu Gubernur Jawa Barat. Takbir jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Kapolres menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

“Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan dan perlu dipahami pelaksanaan takbir di mushola atau masjid tidak akan kehilangan pahala sedikit pun,” Tandas Kapolres.

Kapolres Cirebon kota dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada para Kapolsek agar memerintahkan para bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat secara Humanis untuk bisa bersama-sama melaksanakan takbir di mushola atau masjid setempat. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH kasubbag humas Polres Cirebon kota. (JS).

Komentar