Kemenag Mulai Sosialisasikan UU Pesantren

Nasional63 Dilihat

Bandar Lampung – Undang-undang Pesantren telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, 24 September 2019. Kementerian Agama kini mulai mensosialisasikan regulasi tersebut kepada stakeholder.

Salah satunya yang dilakukan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Berbicara pada Halaqah Pondok Pesantren di Lampung, Sekjen menegaskan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

“Momen ini tentu menjadi babak baru di dalam pendidikan Islam. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tapi ini sudah betul-betul mengafirmasi keberadaan Pondok Pesantren,” kata M Nur Kholis Setiawan di Lampung, Kamis (17/10).

Di hadapan 75 pimpinan pondok pesantren serta para Kepala Kankemenag se Provinsi Lampung, M Nur Kholis Setiawan menjelaskan dengan adanya UU Pesantren semakin meneguhkan pesantren, bukan hanya sebagai institusi pendidikan tapi juga lembaga dakwah dan pengembangan masyarakat atau community development.

“Dari sisi apapun pesantren ini lebih fleksibel karena punya keluwesan atau keleluasaan untuk membangun kemitraan dengan siapapun,” kata M Nur Kholis Setiwan.

“Dari Undang-undang pasti ada peraturan pemerintah yang harus segera dibuat. Semisal, membuat manajemen tata kelola dari pendidikan Islam yang ada di Kementerian Agama. Karena undang-undang tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk pesantren,” tambahnya.

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan, perkembangan era digital menjadi tantangan yang sangat dinamis bagi dunia Pondok Pesantren.

“Saya meyakini budaya di pesantren mampu mewujudkan manusia yang seimbang antara intelektual dengan moralitasnya,” tandas M Nur Kholis Setiawan.

Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Muhammad Yusuf menyampaikan halaqah ini merupakan program tahunan yang dihadiri para pimpinan ponpes yang ada di Lampung. Selain sebagai sarana silaturahmi, halaqah bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan, persatuan, dan kekeluargaan antar Pondok Pesantren.

Halaqah ini bertajuk ‘Melalui Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren Provinsi Lampung dan Peringatan Hari Santri tahun 2019 Kita Wujudkan Pengembangan Pendidikan Pesantren dalam Merespon Perkembangan Zaman’. (kemenag)

The post Kemenag Mulai Sosialisasikan UU Pesantren appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar