Mulai 1 April 2021, Surat Bebas Covid-19 Dari Hasil Negatif Tes GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam

Kilas Cirebon65 Dilihat

Kota Cirebon – Bagi para Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan dapat menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.(Dalam aturan sebelumnya, berlaku dari pengambilan sample sejak kurun waktu 3 x 24 jam). Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

Sedangkan bagi para pelanggan KA yang persyaratan bebas Covid-19 menggunakan dari hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Saat ini di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah terdapat 3 layanan Tes GeNose C-19, diantaranya adalah Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Sejak diluncurkan pada tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, peserta yang mengunakan layanan GeNose di Stasiun Cirebon mencapai 12.057 orang.

Sedangkan di Stasiun Cirebon Prujakan, sejak dilaunching pada tanggal 20 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, jumlah peserta yang mengikuti Tes GeNose C-19 mencapai 1.850 orang.

Sementara di Stasiun Jatibarang, selama 2 hari sejak di launching pada tanggal 30 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, jumlah peserta yang mengunakan Tes GeNose C-19 berjumlah 98 orang.

Secara nasional, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun. Ke-44 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Suprapto menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu berkomitmen di dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Suprapto. (Rilis/JS).

Komentar