Pelayanan SSB Di Polres Cirebon Kota Sudah Sesuai SOP Pelayanan

Kilas Cirebon49 Dilihat

Kota Cirebon ,- Dalam kepemimpinan kasat lantas Polres cirebon Kota AKP Laode Habibi Ade Jama, S.ik. MH terus menerus melakukan pembenahan di tubuh kopel putih ini, terutama dalam hal pelayanan SSB ( SIM, SAMSAT dan BPKB ).

Hal ini disampaikan kasat lantas ketika mendampingi kapolres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H dalam kunjungan kerja ke polsek mundu dan polsek kapetakan. Selasa (12.01.21)

Dijelaskan oleh kasat lantas bahwa Mekanisme SIM Baru sesuai Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM Pasal 27 (1) Persyaratan Administrasi pengajuan SIM Baru perseorangan, Meliputi Mengisi Formulir pengajuan SIM, KTP asli yg masih berlaku bagi WNI atau Dokumen keimigrasian bagi WNA, Surat Keterangan Kesehatan (Surat Kesehatan dari Dokter yg mendapat Rekomemdasi dari Dokter Kepolisian sesuai Perkap 9 thn 2012 Pasal 35 ayat (7) untuk di Polres cirebon Kota adalah dr Uripah Dewi yg beralamat di jalan Cemara kota cirebon). Selain persyaratan dimaksud ayat (1), pengajuan SIM umum baru harus dilampirkan Surat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi ” jelasnya.

“Untuk Perpanjangan SIM sesuai Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM Pasal 28 (1) Persyaratan Administrasi pengajuan Perpanjangan SIM, Meliputi Mengisi Formulir pengajuan perpanjangan SIM, KTP asli yg masih berlaku bagi WNI atau Dokumen keimigrasian bagi WNI, SIM lama, Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, dan Surat Keterangan Kesehatan Mata ” tambahnya.

” Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir sehingga jika terlambat dalam Perpanjangan yang di lakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan”. Tegas AKP Laode Habibi Ade Jama, S.ik. MH didampingi Baur Sim Aipda Beben Subagja

Di pelayanan samsat Kasat lantas menjelaskan dalam pelayanan Samsat kota Cirebon yaitu melayani pemohon ganti pemilik ganti STNK, rubah bentuk, status warna, duplikat STNK, BBN 1 dan BBN 2 serta Mutasi masuk. Dengan terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan diantaranya KTP asli atau identitas lain, STNK asli BPKB asli dan cek fisik kendaraan. Selanjutnya oleh petugas Entry data akan dicek meliputi pajak ulang tahunan, BBN 1 cek data pemilik baru dan data kendaraan lengkap, sementara untuk BBN 2 cek data pemilik baru dan cek ulang data kendaraan dan untuk ganti STNK cek masa berlaku STNK. Pelayanan cepat terhadap masyarakat, untuk Samsat Polres Cirebon kota proses pajak ulang tahunan dibutuhkan waktu kurang lebih 15 menit dan untuk proses cetak STNK dan tnkb dibutuhkan kurang lebih 30 menit ” tandas orang no.1 di jajaran kopel putih ini.

Sementara untuk proses bagi masyarakat atau Pemohon BPKB dengan persyaratan lengkap KTP atau identitas lainnya yang sah, untuk badan hukum selain akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum. Untuk instansi pemerintah surat kuasa bermaterai cukup, faktur BPKB, NIK (nomor identitas kendaraan), sertifikat uji tipe dari Departemen Perhubungan, cek fisik kendaraan yang telah disahkan petugas dan mengisi formulir pendaftaran. Jelas AKP Laode Habibi Ade Jama, S.ik. MH alumni 2012 Akpol ini.

Selanjutnya data akan diverifikasi oleh petugas BPKB meliputi Validasi data, Cross cek mutasi dan verifikasi antar daerah. Jika dirasa cukup dan lengkap langsung diproses pencetakan BPKB baik penerbitan baru, ganti pemilik atau mutasi sesuai dengan pemohon. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH kasubbag humas Polres Cirebon Kota.(JS).

Komentar