Pengacara Razman : Ada Dugaan FS Melakukan Perselingkuhan

Kilas Cirebon78 Dilihat

Kabupaten Cirebon – Tiga orang saksi dihadirkan IE dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat IE, di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Rabu (02/12/2020).

FS sebagai penggugat tidak hadir dan hanya di wakili pengacaranya saja.

Agenda sidang lanjutan di PA Sumber, mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat IE, dengan menghadirkan 3 orang saksi. Salah satu saksi yang di hadirkan merupakan mantan pekerja di rumah wanita yang sering di sapa Bunda Isun di Jalan Cideng Indah no. 88 Kabupaten Cirebon serta istri sah IE, IL.

Saat menjadi saksi IL mengatakan proses jalannya persidangan, pihaknya dituduh sebagai wanita idaman lain. Sementara, FS sebagai istri sah. Namun, tadi sudah di bukti kan ke majelis hakim kalau pihaknya lah yang merupakan istri sah dan di dukung dengan dokumen buku nikah yang sah.

“Saya di tuduh Pelakor ini lucu tapi sudah saya buktikan dengan dokumen lengkap, yang pelakor itu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, FS,” ujarnya

Selain itu, IL juga sempat mempertanyakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bunda Isun, karena nama KTP FS selalu berubah – ubah. Namun, kuasa hukumnya beralasan sudah memberikan foto copy KTP tersebut, dan atas perintah majelis hakim kuasa hukum harus membawa KTP asli FS saat sidang lanjutan.

“KTP dia, namanya Fifi Sofiah dan adalagi KTP namanya Fifi Sofiah Effendi, ini yang benar yang mana, karena nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta kepada kuasa hukumnya, KTP asli FS dibawa dan ditunjukan saat sidang lanjutan nanti,” kata IL Rabu (2/12/2020)

IL melanjutkan seharusnya pengacara bisa memberikan dokumen identitas yang falid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Sebab, kalau identitas saja berbeda – beda, di duga ada rekayasa dalam pembuatannya.

“Aneh juga kok bisa dokumen negara, seperti KTP selalu berubah – ubah, ini harus ditelusuri agar terbuka semua siapa sebenarnya FS,” lanjutnya.

Disaat bersamaan Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution mengatakan saat persidangan tadi majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi kuasa hukum ibu IL bukan IE, dalam gugatan PTUN Bandung.

Menurut kami bahwa hakim tahu bahwa ada masalah. Dan hakim juga tahu Bahwa saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” katanya Rabu (2/12/2020)

Selain itu, dari keterangan saksi, di duga FS melakukan perselingkuhan, dengan memasukan laki – laki lain ke dalam rumah serta kamarnya, maka dugaan IE cemburu yang menjadi alasan awal persoalan terbantahkan.

“Keterangan saksi ada dugaan FS melakukan perselingkuhan, karena saksi melihat FS memasukan laki – laki lain ke rumah serta ke dalam kamar pribadinya, ini mematahkan kalau dugaan awal klien kami IE pecemburu yang menjadi awal persoalan cekcok dalam rumah tangga,” sambungnya

Razman melanjutkan, kuasa hukum FS menerangkan kalau buku nikah bukan duplikat. Sementara, setahu pihaknya, kalau buku nikah itu duplikat yang sedang dalam proses hukum di Polda Jateng.

“Tadi di persidangan pihak penggugat FS melalui kuasa hukumnya mengatakan buku nikah bukan duplikat. Nah, sementara mereka mengaku buku aslinya dibawa oleh pak IE dan memang benar dibawa oleh pak IE, lalu ada pengajuan kepada KUA Mundu. Bahwa pak IE mengajukan untuk diterbitkan buku nikah dalam hal ini adalah buku nikah duplikat. Pertanyaannya, kok tadi di majelis hakim laporan lampirannya lain? ini ada apa,” tuturnya

Razman menegaskan pihak pengugat memutar balikan fakta, dengan mengatakan bahwa pernikahan siri FS dan IE di ketahui istri sah IE, dan saling komunikasi melalui handphone. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki rekaman percakapan tersebut.

“Mereka bilang kalau IL mengetahui pernikahan siri tersebut, dan berkomunikasi dengan FS melalui handphone serta ada bukti rekamanam nya, saya minta pada sidang lanjutkan untuk buktikan rekaman itu ke majelis hakim, karena kalau tidak ada bisa kami gugat secara hukum,” lanjutnya.

Usai sidang yang berjalan hampir dua jam ini, kuasa hukum FS tidak mau memberikan pernyataan dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Sumber.(JS).

Komentar