Polres Cirebon Kota Mengungkap Dugaan Penipuan Simpanan Family 100

Kilas Cirebon82 Dilihat

Sekitar bulan Desember 2016 lalu, ratusan massa mendatangi kantor Family 100 yang beralamat di Jalan Tanda Barat No.27 Kota Cirebon meminta kejelasan tentang pembagian keuntungan/fee kepada nasabah dimana kantor tersebut dijadikan sebagai pengelola dana donasi Family100 dengan jumlah dana yang sudah masuk hampir sekitar 10 Milyar.

Menindaklanjuti aksi massa tersebut, Kepolisian Resor Cirebon Kota kemudian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan guna mengungkap donasi Family 100 dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sekaligus menjadi korbannya.

Diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik, M.Hum, M.S.M didampingi Waka Polres Kompol Goncang Ajie, S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Galih Wardani, S.Ik, saat menggelar press release, Senin (06.03) di Mapolres Cirebon Kota bahwa Sat Reskrim Polres Cirebon Kota sudah menetapkan 3 orang Tersangka diantaranya AT als Cakra, EH als ANTO dan DP yang kesemuanya merupakan warga Kota Cirebon.

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana perbankan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU RI No.10 Tahun 1998 dan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Badan Usaha Donasi Family 100 yang dimiliki para tersangka ini tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia maupun perijinan lainnya dimana dengan cara menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan dengan membuka layanan simpanan dana bagi masyarakat dalam bentuk simpanan yang dikemas dalam nama arisan.

Dalam jangka waktu 14 hari akan diberi keuntungan sebesar 70% dari jumlah dana yang disimpan dan akan diberikan secara bersamaan dengan pengembalian dana simpanan tersebut, sebagai contoh jika kita menyimpan uang sebesar 1 juta rupiah, maka dengan jangka waktu 14 hari lamanya kita akan mendapatkan uang sebesar 700 ribu dari keuntungan yang sudah dijanjikan sehingga jumlah total sebesar 1,7 juta rupiah, jelas AKBP Adi Vivid.

Adapun dalam simpanan donasi family 100 ini para tersangka memiliki peranan masing-masing, Tersangka AT als Cakra merupakan pendiri sekaligus pemegang rekening family 100, Tersangka EH als Anto sebagai bendahara dan DP selaku humas merangkap sebagai kepala Family 100 Unit Weru-Cirebon.

Dalam jangka waktu 5 bulan saja sejak bulan juli sampai nopember 2016 animo masyarakat untuk menyimpan dana di Family 100 meningkat dengan terbentuk kantor unit sebanyak 47 kantor dengan dana simpanan perharinya mencapai 275 juta dan dari jumlah total keseluruhan mencapai angka 34 Milyar lebih yang tersimpan kedalam rekening bersama pada Bank Sinarmas An. YW atau EH yang ditempatkan pada rekening pribadi pada Bank BCA an Tersangka EH.(tribratanews, polrescirebonkota)