Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat menggelar press release hasil pengungkapan yang dilakukan Polsek Lemahwungkuk, salah satunya adalah kembali ungkap peredaran kasus perjudian (Togel) di wilayah Kp.Kesunean Kota Cirebon, Senin (06.03) di Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, S.Ik, M.Hum, M.S.M didampingi Waka Polres Kompol Goncang Ajie, S.Ik dan Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Momon Sukarman, SH mejelaskan bahwa kami telah mengamankan 4 orang tersangka diantaranya S (42), BS (45), R (46) dan SY (52) yang merupakan warga Kota Cirebon.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.277.000,-, 4 unit HP, 9 lembar resi pemasangan, kertas lamaran kampleng hongkong, kertas shio jie shio, kertas infor jabar online.
Petugas pertama kali melakukan penangkapan terhadap S yang saat itu sedang merekap pasangan judi togel hongkong pada hari Jumat (17.02) di Kp.Kesunean Kota Cirebon, dan mengamankan BS yang kedapatan sedang memasang judi togel.
Dari hasil pengembangan kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka R dan SY yang saat itu juga kedapatan sedang merekap hasil judi togel hongkong.
Atas perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUH-Pidana jo UU RI No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(tribratanews, polrescirebonkota)