Jakarta, liputan.co.id – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menduga terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai konsekuensi dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menklaim sudah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesiaĺ (HTI).
Pernyataan tersebut dikatakan Ray dalam Forum Legislasi “Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas”, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/10/2017).
“Perppu ini keluar saya duga karena Menko Polhukam kelebihan omong yang menyatakan HTI sudah dibubarkan, dasarnya Perppu. Kan begitu pengumuman Menko Polhukam saat itu,” kata Ray.
Ketika Menko Polhukam mengumumkan HTI sudah dibubarkan menurut Ray, Perppu Ormas belum ada. “Karena belum ada, maka pemerintah mengeluarkan Perppu. Ini artinya pembubaran HTI berdasarkan imajinasi,” tegasnya.
Mestinya kata Ray, Perppu dulu yang diterbitkan, baru HTI dibubarkan. “Ini terbalik, dibubarkan saja terlebih dahulu, baru Perppu terbit,” pungkasnya.
Komentar