Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para pengusaha agar tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idul Fitri. THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha.
“Jika THR dibayar sebelum H-7, para pekerja pasti akan senang sekali. Pada akhirnya, pengusaha juga yang diuntungkan karena para pekerja bisa termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan produktifitas mereka,” kata Bambang, di sela-sela buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu juga meminta para pekerja tetap melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jangan karena Ramadan dan mau mendekati Idul Fitri, menjadi alasan menurunkan produktifitas.
“Hubungan para pekerja dan pengusaha harus harmonis. Jangan hanya menuntut hak, namun melupakan kewajiban. Pekerja merupakan tulang punggung sebuah perusahaan, jika tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional, maka perusahaan tidak bisa berdiri tegak,” tutur Bamsoet.
Untuk itu, politikus Partai Golkar itu berharap HIPMI mampu menjadi wadah bagi para pengusaha untuk meningkatkan kemampuan di era revolusi industri 4.0. Para pengusaha muda harus mampu menguasai teknologi serta informasi guna menghindari ketertinggalan dan mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0.
“Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan tersendiri bagi HIPMI. Saya mendorong para anggota HIPMI untuk terus meningkatkan kemampuan adaptasi dan bisnis. Karena, persaingan global ke depan akan semakin sulit dan dunia berubah dengan cepat,” pungkas Bamsoet.
The post Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan appeared first on LIPUTAN.CO.ID.
Komentar