DPR Anggap Pernyataan “Perang” Gubernur Maluku ke KKP Itu Permintaan Khusus

Ragam86 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan, pernyataan “perang” yang disampaikan Gubernur Maluku terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan sebuah ancaman. Menurutnya, itu suatu bentuk permintaan khusus yang diinginkan pemerintah daerah dan itu tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kami tahu Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengirimkan langsung staf khusus mereka ke Maluku untuk bertemu langsung dengan Gubernur Maluku. Kami ingin tahu pasti, apa keinginan yang disampaikan pemerintah daerah setempat,” kata Michael, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian KLHK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dijelaskan Michael, Maluku merupakan provinsi kepulauan terbesar kedua setelah Kepulauan Riau (Kepri) dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia. Sehingga jika pernyataan perang yang dinyatakan merupakan suatu bentuk keseriusan, maka akan berdampak buruk terhadap daerah kepulauan lainnya.

“Maluku itu kepulauan terbesar kedua setelah Kepri dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia. Jika pernyataan yang dimaksud itu betul-betul sebuah keseriusan makan akan berdampak buruk bukan hanya daerah itu saja juga daerah kepulauan lainnya,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui, Gubernur Provinsi Maluku menginginkan lima permintaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pertama, permintaan agar pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya terkait Maluku, yang akan dijadikan lumbung ikan nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi atau program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi undang-undang. Ketiga, meminta Menteri KKP Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya. Terakhir, mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.

The post DPR Anggap Pernyataan “Perang” Gubernur Maluku ke KKP Itu Permintaan Khusus appeared first on LIPUTAN.CO.ID.