Kemendagri Dukung Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS

Nasional132 Dilihat

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini skemanya diubah demi pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran. Komitmen itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dalam konferensi pers bersama mengenai kebijakan dana BOS dan Dana Desa untuk Pembangunan SDM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020).

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentu sangat mendukung langkah ini, karena kita harap hasilnya akan lebih efektif, mencapai sasaran dan lebih efisien dalam pengelolaan anggaran,” kata Mendagri.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan di daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Permendagri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik).

Adapun perubahan skema kebijakan terkait dengan Dana BOS Tahun 2020 yaitu pada mekanisme penyaluran, besaran harga satuan, dan penggunaan Dana BOS. Skema ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi sekaligus memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan.

“Skema baru inilah intinya memang adalah penyederhanaan birokrasi tapi masih dalam visi-misi Bapak Presiden di antaranya adalah penyederhanaan birokrasi yang berbelit-belit, panjang, rentan untuk terjadi hambatan, keterlambatan, dan lain-lain, sehingga (ini telah) melalui diskusi dengan Ibu Menkeu, Pak Mendikbud Nadiem, juga dengan Menteri Desa, dan Kemendagri,” ujarnya.

Perubahan skema penyaluran pertama adalah dengan penyederhanaan tahap penyaluran dan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah tanpa harus lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov seperti pada 2019. Sementara itu, pola penyalurannya disederhanakan dari yang semula empat tahap, yakni 20 persen paling cepat Januari, 40 persen April, 20 persen Juli dan 20 persen Oktober menjadi hanya tiga tahap dengan rincian 30 persen paling cepat Januari, 40 persen April dan 30 persen pada September.

“Di antara ide kami ialah untuk melakukan pemotongan birokrasi transfer anggaran, anggaran inilah bagian yang sangat penting, darahnya organisasi, yang pertama adalah bantuan operasional sekolah yang semula skemanya sudah dijelaskan melalui Provinsi baru ke sekolah-sekolah. Dan saya sendiri juga ke lapangan, ke daerah juga mengalami curhat-curhatnya teman-teman kepala sekolah, karena adanya beberapa keterlambatan, terutama di daerah yang terpencil karena harus mengurus ke ibukota provinsi yang jauh. Nah kemudian mekanisme skema baru ini jelas ini akan memberikan dampak yang positif karena dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah,” jelas Mendagri.

Dengan diubahnya skema penyalurannya, diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dan kekuasaan otonom untuk Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOS yang telah diberikan Pemerintah. Meski demikian, Mendagri juga berpesan agar anggaran tersebut dapat digunakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah tentu kita mengharapkan adanya suatu keseimbangan antara fleksibilitas dengan otonomi yang diberikan kepada para kepala sekolah yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi pemindahan kewenangan penggunaan anggaran yang tadinya harus stuck dulu di provinsi, (kemudian) masuk ke sekolah, otomatis kita menghendakinya menginginkan agar anggaran tersebut juga akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mendagri.

Adapun peran dan dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan BOS, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam desain UU No.23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri diposisikan sebagai organ pemerintah yang memiliki peran utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai poros pemerintahan, terutama dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan NKRI;

Ketiga, dalam UU No.23 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri diposisikan sebagai koordinator dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah yang “tertib, taat pada ketentuan PP, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat”.

Keempat, Kementerian Dalam Negeri Berperan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Umum terkait dengan Penyaluran Dana BOS Ke Daerah, maka perlu diatur mekanisme pembinaan dan pengawasannya mengingat ada perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS tahun 2020 berbeda dengan Tahun 2019.

Kelima, Kementerian Dalam Negeri melaui Sekber DAK untuk melakukan monitoring dan evaluasi tidak hanya terhadap pelaksanaan DAK fisik saja namun juga terhadap DAK Non fisik di mana di dalamnya termasuk dana BOS pendidikan. (kemendagri)

The post Kemendagri Dukung Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar