Asosiasi Music Director Keberatan Jika Radio Bayar Royalti Hak Cipta Putar Lagu

Nasional174 Dilihat

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan, setiap orang atau lembaga dapat memutar lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. namun, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu, musik atau pemegang hak cipta.

Selain itu, PP tersebut menyatakan pembayaran royalti musik yang diputar diantaranya, Lembaga Penyiaran Radio, Lembaga Penyiaran TV, Karaoke, Hotel, Perkantoran, Bank, Bioskop, Restoran, Kafe, Pub, Bistro, Kelab malam, Diskotek, Konser musik, Pameran Bazar, Pusat rekreasi, Nada tunggu telepon, Jasa transportasi darat, udara, laut. hingga kawasan Pertokoan dan Supermarket termasuk Mall.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Asosiasi Music Director Indonesia regional Jawa Barat, Dadan Citrasena menegaskan
dengan adanya aturan itu, pemerintah telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Ada tiga lembaga yang akan mengurus royalti yakni, Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI),” ungkapnya, Selasa, (6/4/2021).

Menurutnya, ketiga lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak di bidang lagu atau musik.

“Bukan label yang mengumpulkan karena label tidak bisa bertindak sebagai lembaga kolektif pengumpul royalti. nanti yang akan menentukan apakah radio dan televisi akan dipungut royalti adalah ketiga lembaga tersebut,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan, Tommy Prasojo, Korlap Asosiasi Music Director Cirebon. Ia mengaku keberatan dengan royalti hak cipta lagu, karena indrustri radio saat ini sedang sulit.

“Kalaupun nanti harus membayar royalti tentu akan berat sekali. Apalagi kondisi sekarang persaingan radio dengan digital dalam hal bisnis sedang sulit,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiasi music director lainnya. Pasalnya, sejak dulu radio di Indonesia sudah bekerja sama dengan label maupun manajemen artis.

Komentar