Aktor Intelektual Kasus Pemberian Keterangan Palsu IF Ditahan

Hukum114 Dilihat

Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota, akhirnya menangkap pengusaha bawang asal Cirebon, IF, usai di periksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, IF bersama tim kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mendatangi, Polres Cirebon Kota pada Selasa sore (15/8). Pemeriksaan Ifan dilakukan oleh unit Reskrim Umum sekitar lebih enam jam. Kemudian dilakukan penahanan sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (14/8).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Sisera Apriyani membenarkan terkait penahanan IF usai di tetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan pada kasus pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.

“Iya sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka IF,” ucapnya Kamis (14/8).

Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum PGH, Qorib Magelung Sakti, meminta pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektual IF,

“Status sudah tersangka. Kami minta Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap IF,” ucapnya Sabtu (12/8).

Menurut Qorib, sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada PGH yang merupakan bawahannya, untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri IF.

“Kliennya hanya menerima perintah IF. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka saat ini kondisinya sedang mengalami sakit keras, usai terserang stroke. Pihak Polres Cirebon Kota, harus memanggil IF yang merupakan atasan PGH dan orang yang memberi perintah,” ungkapnya

“Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan PGH menuruti. Sementara, IF masih enak bebas diluar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menangkap Ifan sebagai tersangka,” sambungnya

Qorib melanjutkan sebelumnya PGH, memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi. Dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik.

“Klien kami itu punya atasan yakni IF, dia lah yang menyuruh klien kami, harusnya Ifan ini di panggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.

Menurut Qorib, sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry, No. Pol: E 50 FY, atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.

“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami di korbankan,” ujarnya

Kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.

“Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya

Dengan adanya fakta-fakta tersebut kami mendesak Pihak Kepolisian untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual yakni IF yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY, karena klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan.(JS).