KOTA CIREBON — Kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi warga yang mempertanyakan kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu di PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan meliput penyampaian aspirasi warga terkait tuntutan transparansi hasil usaha kemitraan tebu, situasi mendadak memanas. Sejumlah orang menghadang jurnalis dan melarang pengambilan gambar serta wawancara di lokasi.
Ketegangan meningkat ketika beberapa orang yang menghadang peliputan mengaku sebagai anggota TNI. Adu argumen antara jurnalis dan pihak yang diduga menghalangi peliputan pun tak terhindarkan.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan kegiatan jurnalistik yang dilakukan merupakan tugas profesional yang dilindungi undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan publik.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aspirasi warga. Tidak ada provokasi maupun pelanggaran hukum dalam peliputan tersebut,” ujar Muslimin di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut disebut-sebut berasal dari Marinir TNI AL Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI terkait identitas maupun keterlibatan oknum dimaksud.
Insiden ini menambah catatan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.




