Setelah menjalani serangkaian pemerikasaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Agustinus alias Andi Narogong resmi ditahan, Jumat (24/3).
“Ditahan di Gedung KPK lama C1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi
Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Sebelumnya, Kamis (23/3) malam, Andi ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Andi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/3) kemarin. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dn Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto, itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.
Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.
“Dia berhubungan dengan terdakwa (Irman dan Sugiharto) dan mengkoordinasi tender (e-KTP),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemarin.
Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (fajar)