Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan polisi oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat dengan tuduhan ujaran kebencian.
Dalam laporan di Polres Bekasi Kota bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 2 Juli 2017 itu, Kaesang dilaporkan atas ucapannya dalam video vlog-nya.
Video dimaksud adalah video berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah pada 27 Mei 2017 lalu.
Dalam video berdurasi dua menit 40 detik itu, Kaesang awalnya mengkritik tingkah laku seorang anak yang meminta proyek kepada orangtuanya yang duduk di pemerintahan.
“Malu dong sama ember-embel gelar. Apalagi kuliahnya di luar negeri. Bukannya membangun Indonesia, malah menghancurin. Dasar ndeso,” ucapnya.
Lalu, Kaesang menyinggung masalah pro-kontra kasus Ahok. Tapi, Kaesang lebih mempertanyakan anak-anak yang sudah diajarkan untuk menyebarkan kebencian.
“Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya,” lanjutnya.
Hidayat menilai, ucapan Kaesang dalam vlog tersebut memberikan kesan mengadu-domba dan mengkafir-kafirkan.
Ucapan yang dimaksud adalah saat Kesang mengucapkan: “Enggak mau menshalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memimpin pemimpin. Apaan coba. Dasar Ndeso.”
Uniknya, tak dicantumkan pasal apa dan berapa yang dipakai untuk menjerat Kaesang itu.
Seperti diketahui, Kaesang memang kerap mengunggah video melalui media berbagi video yang berisi berbagai hal.
Mulai dari sekedar kegiatan sehari-hari yang sederhana sampai dengan kritikan pedas dengan gaya bicara logat Jawa kental. (fjr)