Hak Kontrol DPR Digugat KPK?, Margarito Kamis: Menurut Saya Sudah Kacau

Ragam111 Dilihat

Jakara, liputan.co.id – Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR bukan masalah yang diamanatkan oleh konstitusi. Isu tersebut menurut pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, lebih kepada dinamika politik saja.

Untuk kepentingan bangsa dan negara, Margarito justru berharap PDI Perjuangan mengawal pelaksanaan fungsi-fungsi DPR sebagai pengawas penyelenggaraan kekuasaan.

“Harapan saya, partai pemenang pemilu 2014 ini justru memastikan bahwa tugas DPR yang kini tengah menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan (KPK) bisa terlaksana secara baik,” kata Margarito, di Media Center DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Soal penambahan jabatan pimpinan DPR ujarnya, andai pada tahun 2018 nanti tidak dieksekusi juga oleh DPR RI, dia mengusulkan dirumuskan lagi secara lebih baik dan dikongritkan dalam UU MD3 pada tahun 2019. Sebab menurut Margarito, ada masalah penting yang terjadi di negeri dalam hal ketatanegaraan yang mengancam keabsahan UUD 45.

Dia jelaskan, DPR saat ini sedang menjalankan fungsi sebagai pengawas melalui hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masalahnya hak angket DPR yang dijamin oleh UUD 45 itu tengah di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau MK nanti mengabulkan permohonan uji materi UUD 45 terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut saya, sudah kacau itu, karena membawa konsekuensi UUD 45 yang harus disesuaikan dengan UU KPK,” tegasnya.

Makna independen yang dipahami KPK kata Margarito, sudah membahayakan posisi DPR sebagai institusi rakyat untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan. “Bagi saya, kalau angket DPR tidak bisa ditujukan ke KPK, ini masalah fundamental karena UUD 45 harus kalah dengan UU KPK,” imbuhnya.

Makanya kata Margarito, menjadi tidak logis saja ada institusi sebagai benteng terakhir penegakkan hukum bisa menyidangkan ada pihak yang menggugat keabsahan tugas-tugas DPR sebagai institusi pengawas. Artinya ujar dia, Pelaksanaan Konstitusi terancam oleh UU karena DPR berpotensi tidak bisa mengawasi KPK.

“Konstitusi akan berubah total. Ini harus diseriusi betul oleh teman teman PDI Perjuangan karena kalau ini terjadi, kacau betul, rusak negara ini,” pungkasnya.