PN Cirebon Eksekusi Pengosongan 8 Ruko di Jalan Winaon

Kilas Cirebon74 Dilihat

Kota Cirebon – Empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Winaon, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melaksanakan eksekusi,

yang diajukan pemohon Wika Tendean. Rabu (7/4/2021).

Juru Bicara PN Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko, SH mengatakan permohonan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara No 46/Pdt.G/2017/PN Cbn dalam amar putusan yang dimenangkan oleh penggugat rekonpensi/tergugat konpensi, yakni Wika Tendean.

“Awalnya Wika Tendean sebagai tergugat, namun seiring perjalanan perkara mengajukan rekonpensi akhirnya gugatan reskonpensinya yang dikabulkan,” ungkap Aryo.

Aryo menjelaskan, keputusan pengadilan diajukan banding, hasilnya putusan banding menguatkan putusan pengadilan. Hal yang dalam putusan kasasi yang memutuskan menolak pemohonan kasasi.

Selanjutnya diajukanlah permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memproses dengan mengadakan aamaning,” terang Aryo.

Aryo menambahkan, sebelum aamaning pihaknya melakukan telaah perkara yang hasilnya Ketua PN Cirebon memutuskan untuk melakukan aamaning, yaitu pelaksanaan isi putusan secara suka rela.

“Kenapa sekarang dilakukan secara riil, karena ada beberapa dari pihak yang kalah tidak melakukan isi putusan secara suka rela, sehingga pihak pengadilan melakukan tindakan eksekusi secara riil,” jelas Aryo.

Dikatakannya, ruko yang dieksekusi pengosongan totalnya ada delapan ruko, yakni ruko No. 11, 13, 15, 17, 19, 21 dan 23 yang sekarang berganti nomor menjadi 25. Empat ruko sudah diserahkan secara seka rela, sedangkan empat ruko sedang dalam proses eksekusi.

“Kasus ini merupakan perbuatan melawan hukum tapi kami di sini hanya melakukan eksekusi bukan untuk membahas materi putusan,” tambah Aryo.

Hadir pejabat struktural PN Cirebon dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Ketua PN Cirebon, Edi Junaedi, SH, MH, Panitera PN Cirebon, Eko Warjono, SH, MH, Panitera Muda Perdata, Heriyanto, SH, MH. (JS).

Komentar