Kota Cirebon – Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyampaikan ekspose Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata kepada pansus DPRD, Senin (16/10/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD tersebut turut dihadiri langsung jajaran direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon yaitu, Direktur Utama Sopyan Satari SE MM, Direktur Umum Agus Salim SE MM, dan Direktur Teknik H Suyanto ST MT.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda AM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Syarif Maulana menjelaskan, rapat pembahasan antara pansus DPRD bersama tim asistensi serta jajaran direksi PAM Tirta Giri Nata memasuki tahap finalisasi.
Menurutnya, poin utama dalam pembahasan tersebut adalah masih adanya anggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) yang belum terealisasi, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Perda Nomor 13/2021 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda Air Minum yang berakhir pada tahun 2023.
Syarif sangat mendukung program yang dicanangkan perumda. Sebab, PAM Tirta Giri Nata memiliki tujuan memenuhi layanan kebutuhan yang ada di masyarakat.
“Jadi, dalam pembahasan pansus kali ini, penyertaan modal pada Perumda Air Minum masih belum sepenuhnya terrealiasi. Dari total sepuluh miliar, baru tercapai setengahnya. Pada kesempatan kali ini, sebetulnya sudah final, tinggal menunggu keputusan dari pansus lain yang membahas tentang pendirian perumda,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM mengungkapkan, perusahaan masih melanjutkan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) yang harus diselesaikan pada Desember 2023.
Menurutnya diperlukan dasar hukum baru untuk menjamin tersedianya PMPD hingga tahun 2024, karena dari program yang sudah berjalan di tahun 2021-2022, mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah sebesar Rp2.644.566.000.
Sehingga dalam upaya memaksimalkan program tersebut ia meminta kepada pansus DPRD untuk menyetujui perubahan perda Kota Cirebon Nomor 13/2021 guna penyerapan sisa anggaran PMP sebesar Rp5.909.000.000 untuk tahun 2024.
“Kami berharap, pengajuan raperda ini dapat diterima dan disetujui sebelum Oktober 2023 berakhir. Semoga nantinya, perda ini akan membuat perumda air minum tirta giri nata dalam penyediaan air minum bagi masyarakat Cirebon lebih optimal lagi,” ujarnya.
Turut hadir anggota Komisi II di antaranya, H Yuliarso BAE, Imam Yahya SFilI MSi, Agung Supirno SH, Tommy Sofianna SH, M Noupel SH MH, dan Watid Sahriar MBA. (Humas DPRD Kota Cirebon)
Komentar