Pansus DPR Target 3 Bulan Lagi RUU Terorisme Selesai

Ragam196 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Revisi Undang-Undang (RUU) Pencegahan Tindak Pidana Terorisme bakal disahkan DPR RI untuk jadi undang-undang dalam waktu tiga bulan ke depan.

Target tersebut menurut anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Nasir Djamil sangat mungkin tercapai karena berbagai isu krusial di dalamnya sudah selesai.

“Mungkin dalam waktu tiga bulan ke depan RUU tersebut bisa diselesaikan. Tujuannya, dalam rangka menegakkan keamanan,” kata Nasir, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dia jelaskan, Undang-Undang Terorisme yang saat ini berlaku bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respon terhadap bom bali. Saat itu belim ada uu terorisme.

“Dasarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.