Kota Cirebon – Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 (Harhubnas) yang jatuh pada tanggal 17 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama Stakeholder Perhubungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi secara serempak di 14 Perlintasan Sebidan yang berlokasi di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Indramayu, Rabu (20/9). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimbau masyarakat pengguna jalan agar disiplin berlalu lintas terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Kegiatan Sosialisasi secara serempak, dilaksanakan di 11 titik JPL di Kota Cirebon diantaranya JPL 200 Jalan Slamet Riyadi Krucuk, JPL 202 Jalan Kartini, JPL 342 Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran, JPL 343 Jalan Drajat Kelurahan Jagasatru, JPL 344 Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 345 Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 346 Jalan Lawanggada, JPL 204 Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Gunung Sari, JPL 205 Jalan Kesambi Kelurahan Kesambi, JPL 205A Jalan Kesambi Dalam Kelurahan Jagasatru, JPL 206 Jalan P Drajat Kelurahan Jagasatru, dan JPL 207 Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. Selain itu sosialisasi juga dilaksanakan di 2 titik JPL yang berada di Kabupaten Brebes diantaranya JPL 275 Jalan Veteran dan JPL 278 Jalan Sultan Agung, serta 1 titik JPL 93 Jalan Jend Sudirman Kabupaten Indramayu.
Kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Stakeholder Perhubungan seperti Kepolisian Cirebon Kota, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Organda Kota Cirebon, PT Pelindo Kota Cirebon, PT Jasa Raharja Kota Cirebon, KSOP Pelabuhan Cirebon, Bandara Penggung Cirebon dan BTP Kelas 1 Bandung Jabar juga turut serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Edan sepur Cirebon. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Dicky Eka Priandana, Vice Presiden PT KAI Daop 3 Cirebon.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut. Dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api. Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu Perlintasan Sebidang resmi yang dijaga oleh Petugas KAI Daop 3 Cirebon, untuk angka kecelakaan di Pintu perlintasan sebidang semester I Tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
“Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4,” ujar Imam Prasetyo, Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan secara serempak di 14 Perlintasan Sebidang agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tutup Dicky.(JS/Realese)
Komentar