Kota Cirebon – Rapat paripurna pengambilan persetujuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat penolakan dari seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon. Semua fraksi DPRD Kota Cirebon menyatakan tidak menyetujui hasil laporan pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, raperda tersebut sudah dibahas Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Selain itu, rapat paripurna pengambilan persetujuan ini menindaklanjuti surat permohonan dari Walikota Cirebon per tanggal 2 Februari 2024 Nomor 650/285-DPUT.
Disamping itu, pansus bersama tim asistensi sudah membahas rapat finalisasi raperda pada 6 Maret 2024.
“Hasil pembahasan telah dilaporkan kepada pimpinan dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” paparnya saat memimpin rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Ketua pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani SH MH menyampaikan, draf Raperda tentang RTRW Kota Cirebon 2024-2044 terdiri dari 16 Bab dan 101 pasal.
Dani menyebut, laporan pansus sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD serta para ketua fraksi dan sepakat untuk disampaikan di dalam paripurna.
“Akan tetapi, raperda tersebut tidak mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda RTRW Kota Cirebon,” katanya dalam penyampaian laporan pansus.
Merespons hal tersebut, Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, meski Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011-2031, perlu adanya perubahan kebijakan.
Selain itu, mekanisme penetapan raperda RTRW akan terus berjalan dan tidak dapat diundur, meskipun paripurna tidak dapat menyetujuinya hal tersebut.
Sebab, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan persetujuan substansi dengan Nomor PB.01/ 293-200/I/2024, dan memberikan waktu paling lama dua bulan untuk diselesaikan.
Sehingga, jika raperda RTRW 2024-2044 masih belum rampung, maka akan berlaku Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
“Selanjutnya, jika tidak ada persetujuan selama waktu yang ada, raperda ini akan ditetapkan paling lama empat bulan oleh permen ATR/BPN menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang muatan teknisnya adalah raperda yang telah dibahas,” ujarnya.
Agus berharap, pihak legislatif mau membuka ruang diskusi untuk menyelaraskan perbedaan persepsi atas muatan teknis, karena masih ada waktu hingga tanggal 30 Maret 2024.
“Kami menawarkan kita bisa diskusi kembali supaya bisa menyampaikan persepsi terkait muatan secara teknis terkait perbedaan pendapat dan menjadi putusan pada paripurna,” pungkasnya.
Turut hadir Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, pejabat forkopimda, serta SKPD di Kota Cirebon. (Humas DPRD Kota Cirebon)