Kemarin pagi, Novel disiram air keras oleh dua orang bersepeda motor di area masjid dekat rumahnya.
Banyak yang menduga teror-teror Novel itu tak lepas dari kasus-kasus yang ditangani Novel sebagai penyidik di komisi antirasywah.
Sesuai Penelusuran fajar.co.id, Novel Baswedan masuk ke KPK sebagai penyidik sejak 2007.
Selama di KPK, pria yang pernah bertugas di Polresta Bengkulu menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap.
Novel pernah menjemput Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang menjadi pelaku suap di balik terpilihnya Miranda Gultom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Penyidik KPK kelahiran Semarang itu juga pernah membawa pulang mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang kabur ke Kolombia.
Kasus lain yang ditangani Novel adalah perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.
Pada 2012, Novel jadi incaran kepolisian setelah KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi SIM.
Kasus itu kemudian dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, kasusnya muncul lagi pada Januari 2015 usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Novel juga termasuk salah satu penyidik yang menangani kasus BG.
Teranyar, Novel masuk sebagai tim penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada 30 Maret lalu, Novel bahkan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Kehadiran Novel menyusul pengakuan politikus Hanura Miryam S Haryani yang diancam Novel saat pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Namun, dalam sidang Novel justru mengungkap Miryam diancam enam anggota DPR, salah satunya Masinton Pasaribu.
Teror air keras juga bukan teror pertama yang didapat Novel. Tahun lalu, Novel ditabrak mobil ketika sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Novel juga dipidanakan atas meninggalnya tahanan, ketika dia menjadi penyidik di Bengkulu, yang telah terjadi pada 2004.
Kasus itu dibuka lagi setelah di-SP3 pada zaman pemerintahan SBY. Diduga penetapan tersangka Novel merupakan upaya kriminalisasi lantaran mengusut kasus BG pada 2015. Belakangan, kasus Novel di-deponering.