9 Imbauan Ramadan dari MUI , Apa Saja?

Ragam107 Dilihat

Pada Ramadan 1438 H kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sembilan imbauan. Imbauan MUI ini ditandatangani Ketum MUI, Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin, dan DR. H. Anwar Abbas selaku Sekretaris Jenderal MUI.

Kemudian dibacakan oleh Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum MUI Pusat didampingi oleh DR. Amirsyah Tambunan, Wasekjen, Misbahul Munir Wasekjen, dan Iing Sholihin Bendahara MUI, di Gedung MUI, kemarin.

‎Adapun sembilan imbauan Ramadan MUI, antara lain:

1. Mengimbau kepada kaum muslimin untuk menjadikan Bulan Ramadan sebagai momentum kebangkitan spiritual berdasarkan iman, ilmu dan amal saleh menuju kesalehan sosial demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.‎

2. Menyerukan kepada umat Islam agar memasuki Bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta senantiasa mengharap rida Allah SWT dalam suasana hati yang sejuk, tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi dalam menjalankan agama agar tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan serta memghindari perbuatan yang sia-sia dan pemborosan dan hal-hal lain yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.

3. Melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa. MUI juga melibatkan masyarakat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email: [email protected] dan email:[email protected]. Pemantauan ini akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.Tim pemantau MUI akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).‎

4. Menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah, sehingga tercipta situasi Ramadan yang khusyuk dan khidmad.

5. Mengimbau agar berbagai media massa (TV, Radio, Media Cetak) tidak menyiarkan tayangan atau siaran atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan baik fisik maupun psikis, lawakan yang berlebihan(Konyol), cara berpakaian yang tidak sesuai dengan al-akhlak al-karimah.

6. Mengimbau kepada BUMN baik swasta, nasional maupun asing untuk melaksanakan CSR guna membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari nilai saling sayang antar sesama dan bertolong menolong dalam kebajikan dan taqwa untuk terwujudnya tatanan masyarakat bangsa yang bahagia dan sejahtera.

7. Mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi keinginan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman serta ketersediaan fasilitas umum bagi mereka yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga dan handai taulan pada saat Lebaran Idul Fitri.

8. Kepada aparat penegak hukum, MUI meminta untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu khusyuk dan kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan seperti peredaran miras, tempat hiburan malam dan praktik prostitusi.

9. MUI mengimbau kepada kelompok masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan seperti main hakim sendiri, sweeping dan pelanggaran hukum lainnya. (fjr)