Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari OTT itu, empat orang telah berstatus tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penindakan yang mereka lakukan ini, bermula dari adanya laporan soal tindak pidana korupsi pemberian suap. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan OTT.
“Setelah kami melakukan pengecekan informasi masyarakat. KPK lakukan OTT pada hari Jumat tanggal 26 Mei di dua lokasi. Pertama di kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT,” teranganya di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).
Dari hasil penangkapan tersebut, KPK mereka menangkap tujuh orang. Kronologinya kata dia, pada pukul 15.00 sore tim KPK mendatangi kantor BPK di Jalan Jenderal Gatot Subroto. “Di situ diamankan enam orang yakni ARS selaku auditor BPK, RS pejabat eselon 1 BPK, kemudian JBP pejabat eselon 3 Kemendes PDTT, kemudian Sekretaris JBP, sopir JBP dan seorang satpam,” tutur dia.
Selanjutnya, penyidik menggeledah ruang ARS dan ditemukan uang Rp 40 juta yang diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta. “Sebelumnya di awal Mei diserahkan Rp 200 juta,” sambung dia.
Lalu pada pukul 16.20 Wib, tim KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Kalibata, di sana diamankan satu orang berinisial SUG selaku Irjen Kemendes PDTT.
“Untuk kepentingan pengamanan dilakukan penyegelan dua ruangan di BPK milik ARS dan RS. Dan empat di Kemendes,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, di proses OTT tersebut juga diamankan uang Rp 40 juta dan Rp 1,145 miliar serta USD 3.000.
Untuk uang Rp 40 juta kata dia adalah yang akan diserahkan ke ARS. “Lalu Rp 1,145 M dan USD 3.000 ditemukan di brankas ruang kerja ARS. Masih kita pelajari apa ada kaitan dengan uang sebelumnya apa engga,” kata dia.
Dari pemeriksaan kata dia, diketahui bahwa sekitar Maret 2017 dilakukan pemeriksaan keuangan Kemendes PDTT dalam rangka memperoleh opini WTP. Kemudian tersangka SUG mendekati pihak uditor BPK. “Kode sejumlah uang yang disepakati PERHATIAN.
Pemberian diduga untuk mendapatkan opini WTP tahun anggaran 2016. Setelah pemeriksaan 1×24 jam, disimpulkan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan,” papar dia. (fjr)