Komite I DPD RI: Kembalikan Implementasi UU Desa Sesuai mandat UU Desa

Nasional71 Dilihat

Jakarta – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I dihadapan Sidang Paripurna DPD RI Ke-13, dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Dewasa ini menurut Fahira, Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019.

Selain itu lanjut Senator asal DKI Jakarta ini, Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa,” kata Fahira.

Selain itu, hal yang tak kalah penting imbuh Fahira, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik.

The post Komite I DPD RI: Kembalikan Implementasi UU Desa Sesuai mandat UU Desa appeared first on LIPUTAN.CO.ID.

Komentar